Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polisi Tangkap 32 Tersangka dari 27 Kasus Kejahatan 

Ilustrasi borgol

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda DIY menggelar Operasi Curat (Pencurian dengan pemberatan) Progo 2019 sejak 22 Juli hingga 4 Agustus. Dari Operasi Curat Progo 2019, Polda DIY berhasil mengungkap 27 kasus curat dan meringkus 32 tersangka. Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan Operasi Curat Progo digelar di wilayah Polda DIY dengan melibatkan empat Polres dan satu Polresta.Hadi menerangkan kasus curat banyak menyasar perumahan kosong. Para pelaku curat, sambung Hadi, kerap beraksi di malam hari dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya. Hadi menjelaskan di awal Operasi Curat Progo 2019, pihaknya menargetkan mampu mengungkap 19 kasus yang sudah menjadi target operasi (TO). Selain menarget 19 kasus lama, Polda DIY juga mengungkap 9 kasus baru.

"Dari 5 polres dan jajaran polda ada 32 tersangka dari 27 kasus yang ada. Kami menetapkan TO (target operasi) 19 namun yang terungkap 18. Satu yang belum terungkap. Selain target operasi ada non-TO berjumlah 9 kasus. Sehingga total 27 kasus kami ungkap," ujar Hadi di Mapolda DIY, Rabu (7/8).Hadi menerangkan dari 27 kasus itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 10 buah sepeda motor, 34 ponsel, 3 laptop dan uang tunai Rp 3.120.000. "Operasi ini (Operasi Curat Progo) sangat penting untuk menekan tindak pidana terutama curat di DIY," pungkas Hadi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar